Warga Menempati Lahan Milik Provinsi NTB Yang Dikerjasamakan Dengan PT. Gili Trawangan Indah, Hanya Hadir Tiga Orang

Sasaka.id, Lombok Utara – Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bersama dengan Tim Percepatan Penyelesaian Masalah Adendum Perjanjian Kontrak Produksi Antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan PT. Gili Trawangan Indah melaksanakan identifikasi dan verifikasi dokumen terhadap 480 orang warga masyarakat yang menguasai lahan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berada di Gili Trawangan, giat dilaksanakan di SMAN 1 Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. (7/7/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19. Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi NTB sebagai Jaksa Pengacara Negara, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTB, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTB, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTB, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah NTB, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Ketua Bale Mediasi NTB, Kepala Bakesbangpoldagri NTB, Kapala Satpol-PP NTB, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Unsur Polres Lombok Utara, Kasat Satpol-PP Dan Damkar Kabupaten Lombok Utara, Camat Pemenang, Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Lombok Utara, Kasi Tibum Satpol-PP Dan Damkar Kabupaten Lombok Utara, Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi NTB, Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi NTB, Direktur Intelkam Polda NTB, Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Kasi Intel Korem 162/Wira Bhakti, Komandan Distrik Militer Mataram, Kepala Bagian Bantuan Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Kepala UPTB Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah pada BPKAD Provinsi NTB, Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Naskah Hukum Lainnya pada Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Kepala Seksi Pengamanan Aset pada UPTB Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi NTB.
Saat di konfirmasi media global hukum indonesia Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra, SH., MH., mengatakan, warga yang diundang adalah warga yang menempati lahan milik Provinsi yang dulu di kerjasamakan dengan PT. Gili Trawangan Indah, berdasarkan data yang dimiliki oleh jaksa pengacara negara dibagi menjadi tiga tahap yakni mulai pagi, siang dan sore, tapi sampai saat ini sekitar jam 12 .00 wita, baru ada 3 orang yang menghadiri undangan tersebut, ujarnya.
Lanjut Totok Surya Saputra, SH., MH., dari estimasi 160 orang perhari dari mulai Tanggal 7,8 dan 9 Juli 2021 dan kehadiran kami disini bersama unsur satgas Covid-19 adalah Menindaklanjuti surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan dari Pemerintah Provinsi NTB kepada Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Lombok Utara, untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan protokol Covid-19, tutup Totok Surya Saputra, SH., MH. (ms)



